17 Agustus 2016

Semangat Kebangkitan JFP2UPD




Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut P2UPD) merupakan organisasi jabatan fungsional pemeriksa daerah (kabupaten/kota/propinsi) yang bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Organisasi profesi P2UPD yang terbentuk sudah banyak tersebar di facebook,  BBM, Whats App,  dan lain-lain, antara lain Komisi Pengawas Pemerintahan Indonesia (KP2I) yang mana saya turut menjadi anggota. 

Jabatan Fungsional P2UPD dapat diperoleh melalui 3 cara:
1.       Inpassing
2.       Pembentukan
3.       Pelimpahan dari jabatan fungsional lain

Pada awal pembentukannya, JFP2UPD di Inspektorat Kabupaten/Kota/Propinsi dibentuk melalui jalur inpassing pertama kali dengan Angka Kreditnya ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012. PNS yang diinpassing bisa dari berbagai macam background pendidikan dan keahlian, dengan syarat utama telah minimal melakukan pemeriksaan selama 2 tahun di unit kerjanya. 

         JFP2UPD yang terbentuk, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian diberi tugas untuk mengawal dan mengawasi 32 urusan pemerintahan yang didesentralisasikan kepada daerah (konkuren), meliputi 6 urusan wajib dasar, 18 urusan wajib non dasar, dan 8 urusan pilihan, sebagai berikut:

(1)   Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
a)    pendidikan;
b)   kesehatan;
c)    pekerjaan umum dan penataan ruang;
d)   perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e)   ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindunganmasyarakat; dan
f)    sosial.

(2)  Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
a.    tenaga kerja;
b.    pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c.    pangan;
d.    pertanahan;
e.    lingkungan hidup;
f.    administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g.    pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h.    pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i.     perhubungan;
j.     komunikasi dan informatika;
k.    koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l.      penanaman modal;
m.   kepemudaan dan olah raga;
n.    statistik;
o.    persandian;
p.    kebudayaan;
q.    perpustakaan; dan
r.    kearsipan.

(3)  Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
a.    kelautan dan perikanan;
b.    pariwisata;
c.    pertanian;
d.    kehutanan;
e.    energi dan sumber daya mineral;
f.    perdagangan;
g.    perindustrian; dan
h.    transmigrasi.

Dengan demikian perlu ditegaskan kembali bahwa P2UPD mempunyai kebijakan pengawasan agar pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan yang telah diamanatkan undang-undang tentang pemerintahan daerah di atas sekaligus memberikan teguran/saran apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanaannya. Termasuk jika terdapat SKPD melakukan kegiatan di luar amanat undang-undang di atas,  tentu sudah menjadi tugas P2UPD melarang dan mencarikan solusi terbaik kepada pejabat berwenang. 

P2UPD dituntut harus peka terhadap permasalahan menyangkut kewenangan daerah, misalnya antara lain anak terlantar,  pengemis berkeliaran,  orang sakit tidak mendapat pelayanan,  anak usia sekolah main PS pada jam belajar,  sampah berserakan,  dan lain-lain.  Hal-hal tersebut di atas minimal harus dilaporkan kepada instansi berwenang untuk mendapatkan solusi sehingga keberadaan P2UPD menjadi lebih efektif. 

Selain itu P2UPD dituntut agar mampu mengawal pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut di atas bahkan sejak perencanaan, sehingga dapat dimaklumi jika dalam Program Kerja Pemeriksaan (PKP) P2UPD seyogyanya disertakan evaluasi tentang perencanaan daerah, meliputi evaluasi RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, Renja, dan sejenisnya.

Terdapat 3 hal yang dapat kita cermati terkait adanya inpassing yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri:

1.     Adanya itikat baik dari Kemendari RI untuk kembali mengurus terhadap ujung tombaknya di daerah demi efektifnya pelaksanaan pembangunan di lingkup kerjanya. Hal ini mengingat sejak awal pembentukannya inspektorat/badan pengawas kabupaten/kota/propinsi terkesan ‘jarang diurus’, sehingga kemudian dari kementerian lain berusaha mengambil alih peran APIP di daerah. Bagaimanapun hal ini tidak akan berjalan optimal, mengingat Kemendagri mempunyai organisasi sendiri dan merupakan poros pemerintahan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat bawah, sehingga tanpa koordinasi yang baik dapat dipastikan akan timbul kekacauan dan saling menyalahkan.

2.    Mengingat P2UPD memiliki tugas yang relatif berat untuk mengawal, mengawasi, maupun memeriksa 32 urusan pemerintah yang konkuren, seyogyanya juga dibuka peluang bagi ASN di luar inspektorat yang memiliki minat, bakat, maupun kualifikasi dalam melakukan pemeriksaan beberapa urusan pemerintahan. Seorang dengan kualifikasi apoteker tentu lebih mumpuni untuk menangani permasalahan terkait obat-obatan daripada seorang Sarjana Teknik Sipil. Secara lebih nyata, saya sendiri sebagai sarjana listrik dan 'tukang solder',  tentu akan lebih teliti dalam mendeteksi kecurangan pengadaan dalam bidang kelistrikan. Dalam scope yang lebih luas, hal ini sebaiknya juga dilakukan untuk SKPD lain, dimana Baperjakat sering mengabaikan faktor instrinsik dari ASN dan lebih mengedepankan faktor politis.

3.    Terhadap beberapa personil struktural di Inspektorat kabupaten/kota yang ‘ujug-ujug’ menjadi JFP2UPD melalui inpassing, sebaiknya mulai diberi bimtek/diklat teknis fungsional untuk mendapat spesialisasi P2UPD. Kemendagri sebagai induk organisasi sebaiknya menerbitkan peraturan aturan main peningkatan spesialisasi P2UPD dengan lebih terbuka. apalagi dengan telah disahkannya Undang-Undang ASN yang membuka peluang adanya semangat lelang jabatan yang memungkinkan personil berprestasi menduduki jabatan strategis.


Sekarang beralih ke topik lain tentang bagaimana cara membuat berkas DUPAK Angka Kredit P2UPD. Saya akan sharing pengalaman saat menjadi P2UPD di Inspektorat Kabupaten Jember. Untuk menyusun angka kredit dari butiran kegiatan dalam PKPT, tidak harus didasari atas temuan, mengingat kita harus melaksanakan apa yang tertuang pada PKP, yang terpenting adalah bahwa kita telah melaksanakan butiran kegiatan terkait tugas ke-P2UPD-an, dan bukan orientasi atas hasil temuan. 

Dasar hukum pembuatan Angka Kredit mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan Pemerintahan dl daerah dan angka kreditnya,  Di sana telah dijabarkan relatif rinci terkait butiran kegiatan berikut nilai AK-nya yang dapat digunakan sebagai bahan   pengajuan Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), yang merupakan rekap usulan total per periode dari semua butir kegiatan pengawasan, Bimtek, PKS, mengajar, pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, dan sebagainya. 

Namun demikian, mengingat Permenpan di atas masih banyak kekurangan, terutama terkait P2UPD yang 'dilarang' memeriksa masalah keuangan, ada baiknya kita sabar menunggu terbitnya aturan yang baru yang akan benar-benar memfungsikan P2UPD secara penuh untuk mengawal pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.


    Baiklan, untuk dapat secara efektif mengajukan DUPAK, kita harus rajin dan cemungut mengumpulkan berkas pendukungnya sejak awal melakukan pemeriksaan, terutama:
1.     Surat Tugas dari Inspektur atau pihak lain yang berwenang dalam lingkup tugas P2UPD,
2.    Program Kerja Pemeriksaan (PKP) yang ditandatangani oleh ketua tim dan pengawas tim, sebagai bukti jika kita memang berhak mendapat angka kredit dari butiran kegiatan tersebut,
3.    Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), sebagai dokumentasi tertulis terkait pelaksanaan kegiatan  sebagaimana tertuang dalam PKP,
4.    Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh Inspektur atau Sekretaris a.n. Inspektur, sebagai konfirmasi jika kita memang telah benar-benar melaksanakan pemeriksaan  legal dan telah berhak memperoleh angka kredit tertentu dari hasil pemeriksaan dimaksud.

Hal-hal di atas harus kita kumpulkan dari waktu ke waktu sejak kita melakukan pemeriksaan. Hal inilah yang terkadang membuat kita bosan mengingat ini merupakan pekerjaan ekstra di luar materi pemeriksaan yang kita lakukan.

Saran Penggunaan Database Mail Merge
Penggunaan database, menurut saya, merupakan metode yang relatif cepat untuk membuat file pendukung DUPAK berikut nilai total AK dari butiran kegiatan yang telah kita peroleh setiap melakukan pemeriksaan. Pembuatan database sebenarnya ini mirip dengan apa yang pernah saya sampaikan pada postingan terdahulu terkait pembuatan Surat Pertanggung-Jawaban (SPJ). Silakan dipelajari kembali  dan dimengerti pada postingan ini, karena saya tidak bisa lebih detil menjelaskan terlalu teknis pembuatannya, takut diprotes rekan-rekan KP2I, hehehe... Selamat mencoba.

Pemerhati P2UPD
Lukman Arif Wijaya,  S.T.
Pengawas Pemerintahan Madya 
Inspektorat Kabupaten Jember  


Contoh File: